“DEMOKRASI”
Beberapa konsep mengenai demokrasi.
Macam-macam istilah demokrasi:
demokrasi menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau “government or rule by the people”.
a. Demokrasi konstitusional;
b. Demokrasi parlementer;
c. Demokrasi terpimpin;
d. Demokrasi pancasila;
e. Demokrasi rakyat;
f. Demokrasi soviet;
g. Demokrasi nasional.
Penjelasan mengenai system pemerintahan Negara.
I. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hokum (rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).
II. System konsitituionil ialah pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar), tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).
Perbedaan fundamentil ialah bahwa demokrasi konstitusionil mencita-citakan pemerintah yang terbatas kekuasaannya, suatu Negara hokum (rechtsstaat) yang tunduk kepada rule of law.
Pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi , maka dari itu sering disebut “ pemerintahan berdasarkan konstitusi”
Demokrasi konstitusional dalam abad ke-19 negara hokum klasik
Sebagai akibat dari keinginan untuk menyelenggarakan hak-hak politik itu secara efektif gagasan cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan kostitusi.
Dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 gagasan mengenaiperlunya batasan mendapat perumusan yang yuridis. Ahli hukum eropa barat kontinental seperti immanuel kant (1724-1804) dan friedrich julius stahl memakai istilah rechtsstaat sedangkan ahli anglo saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah rule of law. Oleh stahl ada 4 unsur rechtsstaatdalam arti klasik, yaitu:
- hak-hak manusia;
- pemeisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
- pemerintah berdasarkan peraturan (wetmatigheid van bestuur);
- peradilan administrasidalam perselisihan.
Unsur-unsur rule of law dalam arti klasik, yaitu:
- supremasi aturan hokum (supremacy of the law).
- kedudukan yang sama dalam menghadapi hokum (equality before the law).
- terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di Negara lain oleh UUD) serta keputusan pengadilan.
Demokrasi konstitusionil dalam abad ke-20
Rule of law yang dinamis
Dalam abad ke-20, terutama setelah perang dunia II telah terjad perubahan sosial dan ekonomi yang sangat besar. Perubahan disebabkan beberapa faktor antara lain banyaknya kecaman terhadapakses-akses dalam industrialisasi dan sitem kapitalis, terebarnya sosialisme.
Di kemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah rule of law, yaitu:
- perlindungan konstitusionil;
- badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
- pemilihan umum yang bebas;
- kebebasan untuk menyatakan pendapat;
- kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroperasi;
- pendidikan kewarganegaraan.
Beberapa nilai dirumuskan oleh henry b. Mayo:
- menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
- menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu mesyarakat yang sedang berubah;
- menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur;
- membatasi pemakain kekerasan sampai minimum;
- mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity);
- menjamin tegaknya keadilan.
Nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga, yaitu:
- pemerintah yang bertanggung jawab;
- suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan2;
- suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik;
- pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat;
- sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak dan mempertahankan keadilan.
Perkembangan demokrasi di indonesia
Telah mengalami pasang surutnya. Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah indonesia dapat dibagi dalam 3 masa, yaitu:
- masa republik indonesia I (1945-1959);
- masa republik indonesia II (1959-1965);
- masa republik indonesia III (1965-).
Beberpa perumusan mengenai demokrasi pancasila
- seminar angkatan darat II, agustus 1966
bidang politik dan konstitusionil:
· demoktasi pancasila seperti yang termasuk dalam UUD 1945.
· Sosialisme indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur.
· Elan revolusioner untuk melakukan revolusi.
Bidang ekonomi:
· Demokrasi sesuai asas-asas dengan kententuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945.
· Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan koperasi.
· Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
· Peran pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
- musyawarah nasional III persahi: the rule of law, desember 1966
asas Negara hokum pancasila mengandung prinsip:
- pengakuan perlindungan hak asasi;
- peradilan bebas dan tidak memihak;
- jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
- symposium hak-hak azasi manusia, juni 1967.
- adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan kewibawaan;
- adanya kebebasab sebesar-besarnya;
- perlunya untuk membina suatu ”rapidly expanding economy”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar