Sabtu, 16 Oktober 2010

SKEMA KREDIT

SKEMA KREDIT BAGI KOPERASI DAN ANGGOTANYA

Di tinjau dari aspek skema pendanaan, kredit dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu:

1. Kredit bersubsidi, kredit ini9 disediakan pemerintah dalam biaya berbagai program disektor ekonomi dengan bunga yang rendah dan persyaratan yang ringan.

Cirri-ciri kredit ini adalah sebagai berikut:

· Dananya berasal dari kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI).

· Persyaratan ringan.

· Sasaranya adalah masyarakat banyak/missal, misalnya petani, anggota koperasi primer, usaha kecil, koperasi kelompok tani.

· Jangka waktu kreditrelatif singkat (kira-kira 1 tahun).

· Jaminan kredit pada umumnya adalah produk dari usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut.

2. Kredit komersial, kredit ini diberikan oleh perbankan dengan persyaratan yang berlaku umum atau yang berlaku di pasar.

Prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan ke-17 macam kredit tersebut adalah sebagai berikut:

KREDIT USAHA TANI

1) Petani mengajukan kredit melalui kelompok tani.

2) Kelompok tani akan mengadakan PPL, dan mengajukan kredit melalui kop/LSM.

3) Kop/LSM akan menyeleksi para peserta dan memeriksa RDKK, merekap RDKK dari beberapa kelompok tani , termasuk rencana penarikan dan pelunasan kredit tersebut.

4) Bank akan mendatangi perjanjian kredit dengan kop/LSM, serta menyalurkan dana kepada Kop/LASM.

5) Kop/LSM akan membuat perjanjian dengan kelompok tani.

6) Kelompok tani akan menarik kredit dari kop/LSM, dan meneruskannya kepada para petani.

7) Petani diwajibkan membayar kembali pinjamannya 2 minggu setelah panen atau paling lambat 2 bulan setelah realisasi kredit.

8) Kelompok tani membayar kepada kop/LSM, dalam bentuk tunai atau natura.

9) Kop/LSM membayar ke bank.

KKOP

1. Koperasi membuat rencana kebutuhan dan mengusulkan permohonan kredit kepada bank.

2. Koperasi primer menarik dana sesuai jadwal.

3. Koperasi primer melunasi kredit: modal kerja, umumnya sekaligus. Investasi, sesuai jadwal.

KPR-RSS

1. Calon pemilik rumah mengajukan kredit kepemilikan rumah melalui developer/pengembang.

2. Developer meneruskan permohonan ke bank penyalur KPR.

3. Bank membuat akad kredit dengan calon pemilik rumah.

4. Bank merealisasikan kredit kepada pemilik rumah, namun secara fisik, uang diberikan kepada developer sebagai realisasi pembayaran dari calon pemilik rumah kepada developer.

5. Pembayaran angsuran sesuai perjanjian.

KMK-BPR/PMK-BPRS

1. Pemohon mengajukan kredit ke BPR/BPRS.

2. Jika disetujui, akad kredit ditanda tangani.

3. Pengembalian kredit dilakukan sesuai jadwal.

KKPA/KKPA-TR

1. Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkan ke pengurus koperasi, dan kemudian pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya.

2. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditanda tangani oleh bank dan pengurus koperasi . koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya.

3. Pelunasan sesuai dengan jadwal modal kerja dan juga jadwal investasi.

KKPA PIR-TRANS

1. Perusahaan inti mengajukan permohonan kredit sesuai kebutuhan proyek (termasuk kapitalisasi bunga pada masa tenggang).

2. Jika disetujui, akad kredit ditanda tangani. Kredit ditarik sesuai jadwal/kebutuhan.

3. Perusahaan inti mengajukan rencana pengalihan kebun plasma paling lambat 6 bulan sebelum masa tenggang berakhir.

4. Penglihan kebun dan kredit kepada anggota koperasi primer paling lambat 6 bulan setelah masa tenggang berakhir.

5. Pembayaran angsuran dilakukan perusahaan inti melalui pemotongan penjualan hasil kebun plasma.

KKPA-TKI

1. Perusahaan jasa (TKI) menyusun kebutuhan 1 tahun yang dirinci dalam rancangan kebutuhan kredit (RKK).

2. Jika usul kredit tersebut disetujui, surat penegasan kredit dikeluarkan oleh bank.

3. Pengembalian kredit diangsur setiap bulan.

KKPA BAGI HASIL

1. Anggota koperasi/BMT mengajukan kebutuhan dana.

2. Koperasi/BMT akan menilai usulan, ke bank dengan menyampaikan jadwal penarikan/pelunasan dan jaminan.

3. Penandatanganan akad kredit antara bank dengan anggota koperasi/BMT.

4. Koperasi/BMT membuat akad kredit dengan anggotanya.

5. Pelunasan kredit dilakuakan sesuai jadwal melalui kopearasi/bank kepada bank.

KKPM/PPKM

1. PKM mengajukan permohonan kredit langsung ke bank, atau melalui kelompok, atau melalui pengurus kelompok yang menilai kebutuhan kredit.

2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dengan PKM atau dengan kelompok. Selanjutnya dana dicair.

3. Pengambilan kredit dilakukan langsung kepada bank atau melalui kelompok.

KREDIT KPTTG-TASKIN

1. Anggota kelompok membuat usulan kebutuhan dana.

2. Kelompok taskin mengkoordinasi permohonan pinjaman anggota dan mengajukan proposal ke tim pokjanis.

3. Tim pokjanis menganalisis dan memberi persetujuan atau penolakan atas usulan.

4. Kelompok taskin mengajukan permohonan ke bank pelaksana.

5. Bank pelaksana bersama kelompok taskin menandatangani dan merealisasi kredit kepada kelompok taskin.

6. Kelompok taskin merealisasikannya kepada anggota kelompoknya.

7. Anggota kelompok taskin mengembalinangsuran melalui kelompok taskin.

KKPA-NELAYAN

1. (a). anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi, (b). pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya. Pengurus mengajukan usulan kebank, disertai dengan jadwal penarikan/pelunasan dan jaminan, jika diperlukan.

2. (a). setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (exucuting), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagai channeling). (b). koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal).

3. (a). anggota koperasi menjual produknya melalui koperasi, dan oleh koperasi, hasil penjualan tersebut diperhitungkan sebagai pelunasan kredit dari anggota. (b). pelunasan oleh koperasi / anggota koperasi (jika koperasi bertindak sebagai channeling), disesuaikan dengan jadwal modal kerja dan investasi (sesuai jadwal angsuran).

KKPA-UNGGAS

1. (a). anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi. (b). pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya. Pengurus mengajukan usulan ke bank, disertai dengan jadwal penarikan/pelunasan dan jaminan, jika diperlukan.(c). atas permohonan kredit tersebut, diproses jaminan kredit dan perusahaan inti sebagai analis.

2. (a). setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagai channeling). (b). koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal).

3. Penjualan hasil ternak dari peternak kepada inti, langsung atau melalui koperasi, diperhitungkan sebagai angsuran, yang diteruskan oleh perusahaan inti kepada bank pemberi kredit.

4. Perusahaan inti melunasi kredit sesuai jadwal.

KMK-UKM

1. Anggota koperasi melalui koperasi mengajukan permohonan kebutuhan pembiayaan usahanya.

2. Koperasi, pengusaha kecil dan menengah (PKM) mengajukan permohonan kebutuhan dana kepada bank pelaksana.

3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit kepada PKM atau koperasi.

4. Koperasi meneruskan dana tersebut kepada anggotanya.

5. Anggota koperasi melalui koperasi dan PKM penembalikan kredit.

KPT-PUD

1. Anggota kopersai mengajukan permohonan KPT-PUD ke koperasi.

2. Koperasi/PKM mengajukan permohonan kepada bank pelaksana.

3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit dan mencairkan kredi kepada koperasi/PKM.

4. Koperasi menyalurkan KPT-PUD kepada anggota.

5. Anggota kopersi melalui koperasinya dan PKM mengembalikan kredit.

KREDIT TASKIN KOPPAS

1. Koppas/koperasi yang mempunyai USP swamitra maupun yang tidak, mengajukan permohonan kredit bukopin (sebagai bank pelaksana).

2. Bukopin merealisasikan permohonan kredit kepada koppas/koperasi.

3. Koppas/koperasi meneruskan dana kredit yang diterima kepada USP swamitra. Koperasi yang tidak mempunyai USP swamitra meneruskan dananya kepada lembaga keuangan (LK) lainnya yang ditunjuk bukopin.

4. Anggota kelompok taskin, mengajukan kredit ke USP swamitra/ LK yang ditunjuk.

5. USP swamitra atau LK menyalurkan kepada anggota / kelompok taskin.

6. Angsuran oleh anggota koperasi / kelompok taskin melalui USP swamitra atau LK yang ditunjuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar